Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Kredibilitas Sebagai Hakim Dipertanyakan saat Kasus Misbakhun Oleh Marzuki Alie

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang sudah mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutuskan ajuan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus Misbakhun , Bambang Soesatyo menerangkan "jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diinvestigasi".  Dengan adanya PK untuk kasus Misbakhun dengan tudingan atas pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century yang menimbulkan dugaan bahwa Misbakhun korupsi sengaja dikriminalisasikan karena Mukhamad Misbakhun adalah politikus yang sangat kritis pada skandal Bank Century.  Bahkan terdapat juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena adanya Misbakhun korupsi , padahal kasus Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi .  Bambang Soesatyo yang merupakan salah satu anggota inisiator dari kasus Bank Century, menegaskan bahwa kasus Misbkahun yang dituding Misbakhun korupsi ini sepertinya sudah direkayasa sejak awal ditudingkan pada Mukhamad Misbakhun .  Mahkamah Agu

Mustafa Kamal Beberkan Sebuah Perjuangan Misbakhun Melawan Tuduhan Korupsinya

Rasa gembira akan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung terkait kasus Bank Century membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut merasa bahagia. Menurutnya, putusan ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun penegakan hukum yang benar dan objektif.  “Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.  Ia juga menilai bahwa Misbakhun adalah seorang yang benar-benar gigih untuk memperjuangkan  kebenaran terkhusus untuk kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi itu. Dia tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya.  “Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Pak Misbakhun korupsi dalam memperjuangkan keadi

Tanda Tangan Yang salah Membuat Misbakhun Dipenjara waktu itu

Ada yang menarik dalam acara rapat untuk membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.yang di selenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang di hadiri oleh Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut yakni perjumpaan antara anggota Baleg, Mukhamad Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman. Radja memang sudah dikenal lama oleh Misbakhun. Namun, perkenalan itu terjadi dalam kondisi yang tidak mengenakkan. Mereka bertemu pada 2010 saat Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan akan kasus Misbakhun korupsi , dengan sangkut paut letter of credit  di Bank Century. “Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan. Saat itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi . Dan saat itu Misbakhun sendiri masih menyandang status sebagai anggota

Menjadi orang tertuduh saat Kasus Korupsi, Misbakhun jadi Dicurigai Pihak Lain

Mukhamad Misbakhun mengawali karirnya pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kala itu Misbakhun mengalami musibah seperti tudingan yang ia dapat dan sempat menjadi orang yang dicurigai pihak lain. Terlebih saat Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam, yang membuat seolah-olah Misbakhun korupsi . Saat itu, Misbakhun yang masih merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit.  Terkait tudingan yang di dapatkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi , dan itu menjadikan menjadi kasus Misbakhun . Mukhamad Misbakhun juga dicurigai mempunyai ikatan dengan mafia pajak dengan Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Kembali Pada kasus Misbakhun , terjadinya tudingan Misbakhun korupsi kala itu masih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Misbakhun dinyatakan bersalah dan sudah divonis kurungan penjara sela

Seorang Tokoh Pembela dalam Kasus Misbakhun

Publik Indonesia yang dilansir oleh tokoh-tokoh dibalik pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun yang tidak sama sekali di kenal oleh masyarakat Indonesia. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak akrab di telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas.  Lelaki siswa yang kini kira-kira belum menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. Dirinya adalah orang yang sangat  berbahaya dalam pembenaran  kasus Misbakhun , saat dituduh Misbakhun korupsi .  Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  Perkara ini berawal dari penemuan tim pemeriksa Bank Century dari  Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit  pada bank yang waktu itu masih milik Robert  Tantular itu.  Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhu

Sebuah ingatan tuduhan yang pada akhirnya Misbakhun di Penjara

Seorang Mantan Anggota di DPR terjerat dalam skandal Kasus Bank Century,  Muhammad Misbakhun,  Sabtu (27/4/2013) ini, teringat saat ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan  Misbakhun Korupsi  atas pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Dan Misbakhun Berceritas saat dia ditahan dipenjara atas tuduhan itu. Kasus Misbakhun  bermula dari tuduhan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Waktu itu,  Misbakhun  adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.  Di pengadilan tinggi,  Misbakhun  ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun untuk  kasus Misbakhun . Namun, dengan novum yang baru  diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara

Bamsoet Kritik Asia Sentinel

Ketua DPR Sekarang  Bambang Soesatyo (Bamsoet)   mengkritik artikel media asing Asia Sentinel soal perkara Kasus   Bank Century  yang membawa nama sang mantan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang triliunan. Bamsoet pojokan KPK untuk segera menuntaskan skandal  Bank Century .  Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamseot   telah memberikan saran dugaan perbuatan melanggar hukum. Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah terus mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan tergantung. "Jangan sampai ini (kasus  Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya. Karenanya,  Bamsoet   juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. "Kita mendukung langkah SBY untuk bernindaki ini ke ranah hukum," ucap  Bamsoet  di gedung DPR. Sumber :  Akurat.co

Nadia Mulya dan MAKI kembali Menyambangi KPK Minta Centruy Dilanjutkan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Manajemen Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi  KPK  Untuk memberikan sebuah dokumen bukti-bukti untuk kasus   Bank Century . "Rabu (19/9) siang, kami akan bertamu kembali   KPK  Untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus   Centur y,  untuk mempercepat perkara  Century, " kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam. Untuk memberikan manfaat kepada   KPK  , bagi MAKI adalah untuk memperkaya praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. MAKI dipaperadilankan kembali  KPK  karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt. Selanjutnya disebut termohon (  KPK  ) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi  Bank Century. "Dalam bentuk

Novanto 'Membeberkan' Bukti Yang saat Ini dia punya

Terpidana Kasus Korpusi  Setya Novanto  mengaku akan bongkar secara detail dan menjelaskan terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  dalam kasus korupsi  Bank Century  yang sudah mengalami kerugikan uang negara se triliunan rupiah.  Hal tersebut dijelaskan  Setya Novanto  saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada  PT Bank Century .  "Nanti saya akan berbicara sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).  Terpidana korupsi proyek e-KTP itu meyakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam  kasus Century  tersebut. Sebab pada saat itu  Novanto  sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.